TEKAN PENYEBARAN COVID-19 DI TANAH LAUT, PEMKAB TALA GELAR OPERASI PENERAPAN PPKM

TEKAN PENYEBARAN COVID-19 DI TANAH LAUT, PEMKAB TALA GELAR OPERASI PENERAPAN PPKM

PELAIHARI - Angka pasien positif Covid-19 di Tanah Laut yang sedang dirawat kini mencapai 713 orang per 02 Agustus 2021. Ini menjadi angka tertinggi pasien positif dirawat per hari selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Laut (Tala).

Peningkatan kasus membuat meningkatnya kewaspadaan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut khususnya pada warung-warung/kafe tempat makan dan minum. 

Bersama Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tala sekaligus Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tala H. Bambang Kusudarisman, giat razia penerapan protokol kesehatan dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala), Kodim 1009 Tanah Laut dan Polres Tanah Laut dengan menyisir setiap warung-warung/kafe di Pelaihari Kota pada Senin (02/08).

Kegiatan ini dilakukan sebagai penerapan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut (Tala). 

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri usai menggelar razia menjelaskan bahwa pada giat ini masih ditemui warung-warung dan kafe yang tempat duduknya tidak sesuai aturan dan para pedagang/pengunjung warung yang tidak menggunakan masker.

“Tadi kita lihat di lapangan, memang sudah ada warung yang menyusun tempat duduk sesuai aturan. Tetapi masih banyak warung yang menyusun tempat duduknya secara dempet, dan masih ada penjual yang tidak memakai masker. Kami mengharapkan peran dan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata M. Kusri.

Selanjutnya Muhammad Kusri mengatakan bahwa razia dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut. Ia berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi dapat segera berakhir.

“Kami mengimbau kepada pedagang warung dan kafe untuk menaati protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengatur jarak tempat duduk antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya. Tetap gunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” imbau M. Kusri.

Bagi pelaku usaha, restoran, transportasi umum yang tidak melaksanakan Instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai dengan 08 Agustus 2021.

Lebih lanjut Muhammad Kusri menyampaikan razia penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan. (Diskominfo Tala/RSD/RZ).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya