TANGANI COVID-19 PEMKAB TALA BERLAKUKAN PPKM LEVEL 3

TANGANI COVID-19 PEMKAB TALA BERLAKUKAN PPKM LEVEL 3

PELAIHARI - Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut (Tala) semua pihak masyarakat Kabupaten Tala wajib untuk menaati. Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tanah Laut sekaligus Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanah Laut yang ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (28/7).

Upaya penegakan Instruksi Bupati Tanah Laut dilakukan dengan pelaksanaan Operasi Yustisi yang melibatkan Tim Gabungan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, Kodim 1009/TLA, serta Dinas Perhubungan Tala.

Protokol Kesehatan yang diterapkan pada PPKM menjadi lebih ketat dari level 2. Pelaksanaan PPKM di tempat kerja hanya menjadi 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Selain itu kegiatan seperti berniaga oleh Pedagang Kaki Lima, dan rumah makan masih diizinkan dengan protokol kesehatan yang makin ketat.

Bambang Kusudarisman menuturkan, meskipun PPKM Level 3 dinilai berat bagi kalangan pedagang kecil, tetapi Pemerintah Daerah akan memberikan keringanan dengan masih diberikannya kesempatan berdagang asalkan memperhatikan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas).

"Saya minta kita semua, kita bersama mari dukung langkah yang diambil pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang terpenting jangan percaya hoaks," ujar Bambang Kusudarisman.

Disampaikan pula PPKM Level 3 diterapkan sejak 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021. (Diskominfo Tala/DV/RZ).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya