Tala Akan Punya Perda Tentang Narkoba

Tala Akan Punya Perda Tentang Narkoba

KINTAP - Kabupaten Tanah Laut (Tala) akan segera mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang narkoba.

Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tala, Rudi Ismanto mengatakan masalah narkoba adalah masalah kita bersama, sehingga pencegahan dan pemberantasannya pun harus dilakukan bersama pula. 

"Perda ini nantinya mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, substansinya adalah peran serta semua pihak dalam melawan narkoba," ujarnya disela memberikan sambutan sekaligus membuka acara Penyuluhan dan Pencegahan Bahaya Narkoba di Aula Kecamatan Kintap, Kamis (19/5/2022).

Ia menambahkan, peran tersebut tidak hanya oleh lembaga berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian ataupun unsur pemerintah lainnya, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, dihadapan para pelajar dan organisasi kepemudaan yang berhadir, Rudi menerangkan tujuan kegiatan ini untuk mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta. Diharapkan, mereka mendapatkan pengetahuan terhadap bahaya narkoba.

"Silakan laporkan ke pihak yang berwenang seperti BNN apabila ada anggota keluarga atau masyarakat yang menggunakan narkoba. Jangan takut, karena akan mendapatkan layanan rehabilitasi," ajaknya.

Kegiatan kali ini mendatangkan tiga narasumber sekaligus diantaranya Kepala BNN Kabupaten Tala AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tala dr. Ramanda Cahya Umbarra tentang Pengaruh Narkoba Terhadap Kesehatan, serta Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Kintap Khairudin tentang Narkoba dipandang dari sudut agama. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya