TAK TAAT JAM OPERASIONAL SAAT PPKM, TEMPAT KARAOKE JUSTRU KEDAPATAN TIM SATGAS PENANGANAN COVID-19 T

TAK TAAT JAM OPERASIONAL SAAT PPKM, TEMPAT KARAOKE JUSTRU KEDAPATAN TIM SATGAS PENANGANAN COVID-19 T

PELAIHARI - Ada indikasi bahwa warung kopi yang dijadwalkan beoperasi mulai dari jam 17.00 Wita dan harus tutup pada jam 23.00 Wita berdasarkan Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut, kembali buka diatas jam 23.00 Wita setelah operasi penertiban oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 usai. Hal ini tercium oleh Tim Satgas Covid-19 Tala, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala), Muhammad Kusri bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tala menyisir dari Kelurahan Karang Taruna sampai Kelurahan Sarang Halang pada Minggu dini hari (05/09) dimulai dari jam 01.00 Wita. Benar saja, masih ada warung kopi dan karaoke yang masih buka dan melayani mengunjung.

Selain didapati adanya pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan, tim gabungan juga mengamankan 23 botol miras yang dijual ditempat karaoke. Disampaikan Muhammad Kusri bahwa barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala untuk proses penyelidikan. 

“Hari Senin kita panggil untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik, kemudian akan kami proses ke tahap selanjutnya,” kata Muhammad Kusri.

Selanjutnya Muhammad Kusri berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama melindungi para pemuda Tala dari dampak buruk miras. 

“Kami mengharapkan kepada masyarakat yang masih menjual miras, agar tidak menjual miras lagi karena ini bisa mengganggu dan merusak pemuda-pemuda kita yang ada di Tanah Laut,” lanjut Kusri.

Ditegaskan oleh Muhammad Kusri bahwa pihaknya serius dalam melakukan pemberantasan miras di Tanah Laut. Hal ini terbukti karena sebelumnya penjual miras yang diamankan telah diberikan sanksi berupa denda.

Kegiatan pengamanan miras adalah bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Diskominfo Tala/RSD/HM)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya