TAK PERLU KELUAR KOTA, KINI TERA ALAT UTTP CUKUP DI PELAIHARI
Keterangan Gambar : Upaya memastikan layak tidaknya alat ukur/timbangan yang digunakan saat berdagang nampak dari para pedagang di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari. Secara bergantian para pedagang mengantar alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ke petugas Diskopdag Tala yang menggelar pelayanan Tera/Tera Ulang di kawasan Pasar Tapandang Berseri Pelaihari, Selasa (25/8).

TAK PERLU KELUAR KOTA, KINI TERA ALAT UTTP CUKUP DI PELAIHARI

Upaya memastikan layak tidaknya alat ukur/timbangan yang digunakan saat berdagang nampak dari para pedagang di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari. Secara bergantian para pedagang mengantar alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ke petugas Diskopdag Tala yang menggelar pelayanan Tera/Tera Ulang di kawasan Pasar Tapandang Berseri Pelaihari, Selasa (25/8).

Dengan pelayanan Tera/Tera Ulang, Pemkab Tala melalui Diskopdag berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen dan pedagang saat bertransaksi menggunakan alat ukur. Selain itu, pelayanan tersebut juga upaya Pemkab Tala dalam mewujudkan Tala menuju Daerah Tertib Ukur (DTU).

Hariyanto, salah satu pedagang yang mengikuti pelayanan Tera/Tera Ulang merasa terbantu dengan adanya pelayanan tersebut. Menurutnya, pedagang memang harus memastikan kelayakan alat ukur yang digunakan demi kenyamanan dan keberkahan dalam berdagang.

"Alhamdulillah terbantu dengan pelayanan ini. Tahun 2019 lalu ulun ke Martapura menera timbangan, sekarang sudah bisa di tera disini, semakin mudah tidak perlu keluar kota lagi", ungkap Hariyanto.

Terdata sejumlah pedagang yang mengikuti pelayanan Tera/Tera Ulang di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari sekitar delapan pedagang, diantaranya; Aau (Timbangan Meja 10Kg 1 unit), Yuli (Timbangan Meja 10Kg 1 unit), Hariyanto (Timbangan Pegas 25Kg 4 unit), Andi (Timbangan Meja 10Kg 1 unit), N. Rahman (Timbangan Meja 10Kg 1 unit), Aulia (Dacin Logam 110Kg 2 unit), H. Amat (Dacin Logam 25Kg 1 unit), Utuh (Takaran Kering 1L 1 unit dan 5L 1 unit). (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya