Tahun 2024, NJOP Kecamatan Pelaihari Akan Diperbaharui
Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Tala, H. Rudi Ismanto saat sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari, Selasa (22/08/2023)

Tahun 2024, NJOP Kecamatan Pelaihari Akan Diperbaharui

Pelaihari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) akan melakukan pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pemutakhiran data objek bangunan yang ada di Kecamatan Pelaihari pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Tala H. Rudi Ismanto usai sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari pada Selasa (22/08/2023).

“Tahun depan kita akan lakukan updating NJOP dan memutakhirkan data mengenai bangunan objek pajak yang barang kali sudah berubah baik dari luasan, fungsi atau yang sebelumnya belum ada bangunan menjadi ada bangunan,” kata Rudi.

Selanjutnya Rudi mengatakan bahwa NJOP belum diperbaharui sejak 2013 sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data.

“Terakhir diperbaharui 10 tahun lalu, dapat dipastikan harga tanah sudah berubah. Namun, hasil pembaharuan ini akan mulai kita terapkan pada tahun 2026,” tutup Rudi.

Kegiatan sosialisasi PBB-P2 diikuti oleh kepala desa/lurah dan kolektor PBB-P2 dari 135 desa/kelurahan se-Tala. Adapun narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tala dengan materi dana bagi hasil PBB-P2, dan dari Bapenda Tala dengan materi sosialisasi PBB-P2. 

Pada kesempatan tersebut Bapenda Tala juga melakukan launching aplikasi Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAK) guna memudahkan masyarakat mengetahui informasi mengenai pajak daerah dan retribusi lainnya di Tala. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya