Sosialisasi Permendagri No 36 Tahun 2018
Keterangan Gambar : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 36 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di gedung Sarantang Sarantung, Rabu(7/8)

Sosialisasi Permendagri No 36 Tahun 2018

Tala-Info Publik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 36 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di gedung Sarantang Sarantung, Rabu(7/8).

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Tala Safarin ,SIP, M.Si saat membacakan sambutan Bupati Tala mengatakan, Partai Politik menerima bantuan keuangan yang bersumber dari apbd dan di berikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di dprd kabupaten yang perhitungan nya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Safarin juga mengharapkan partai politik dan seluruh peserta bisa memahami dengan jelas dan menyeluruh mengenai bantuan keuangan partai politik yang pada akhirnya dapat mewujudkan pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel.

“Saya berharap kiranya kita semua dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai wahana peningkatan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik khususnya terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik,” ucapnya.

Perlu diketahui, pada pemilu legislatif 2019 yang baru lalu di ikuti 16 partai politik yang ada di Kabupaten Tala. Dari 16 partai politik ada 10 partai politik saja yang mendapatkan bantuan keuangan partai politik yang secara sah memenuhi ketentuan.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya