SOSIALISASI PERMEN PUPR RI NO 14 TAHUN 2020
Keterangan Gambar : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut gelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Standart Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Gedung Sarantang Saruntung Setda Tanah Laut, Kamis (2/07).

SOSIALISASI PERMEN PUPR RI NO 14 TAHUN 2020

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut gelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Standart Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Gedung Sarantang Saruntung Setda Tanah Laut, Kamis (2/07).

Untuk lebih memberikan pemahaman dan pencerahan tentang Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 ini, DPUPRP Tanah Laut menghadirkan narasumber Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa bersertifikat LKPP RI Samsul Ramli, S. Sos, SCM. Cert (ICT).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Tanah Laut Drs. H.Dahnial Kifli, yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dan peserta yang hadir.

"Perangkat perangkat Daerah itu adalah sebagai pelaksananya, penerima manfaatnya, menggunakannya, dan pengguna anggaran, sehingga pengetahuan pengetahuan pelaksanaan kegiatan konstruksi ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yang update sekarang ini Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 ini", ujar Sekda.

Sementara itu Kepala Dinas PUPRP Tanah Laut Ir. H. Agus Sektyaji yang langsung menjadi moderator pada kegiatan Sosialisasi ini.
Agus menyampaikan terkait Permen No.14 ini yang lagi hangat hangatnya, bahwa PP nomor 14 ini keluar akibat adanya PP nomor 7 yang telah dibatalkan oleh MA.
Pihaknya berharap pokok pokok pembahasan yang akan disampaikan narasumber menjadi pencerahan dalam pelaksanaannya nanti dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 oleh narasumber yang diikuti seluruh perwakilan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Narasumber Samsul Ramli dalam pemaparannya menjelaskan diantaranya perubahan yang ada dari Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 ke Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang bagaimana lingkup pengaturannya.

"Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 yang berbunyi Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui tender/seleksi di lingkungan Kementrian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara".

"Sedangkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan langsung, tender terbatas, atau tender/seleksi dilingkungan Kementrian/lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah". (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya