SATPOL PP & DAMKAR TERTIBKAN 47 BUAH LPG 3 KG DARI WARUNG PENGECER
Keterangan Gambar : Potret penertiban gas LPG 3 Kg dari salah satu warung masyarakat

SATPOL PP & DAMKAR TERTIBKAN 47 BUAH LPG 3 KG DARI WARUNG PENGECER

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP & Damkar Tala) menggelar razia penertiban Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi pada Rabu (10/3). Razia kali ini menyasar warung pengecer yang masih menjual LPG 3 Kg dengan menyisir Jalan A. Yani mulai dari Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang sampai Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati.

Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa masih ada warung pengecer yang menjual LPG 3 Kg. Terbukti, razia kali ini berhasil menertibkan 47 buah LPG 3 Kg dari 8 warung pengecer.

Plt. Kepala Satpol PP & Damkar Tala Faried Widyatmoko saat ditemui Diskominfo Tala usai pelaksanaan razia berharap dengan penertiban ini, tidak ada lagi warung pengecer yang menjual LPG 3 Kg.

"Kita himbau warung pengecer untuk berhenti atau tidak mengecer kembali LPG 3 Kg bersubsidi, karena sesuai aturannya LPG 3 Kg ini tidak untuk diecer. LPG 3 Kg didistribusikan dengan sistem tertutup yaitu dari pangkalan langsung ke pengguna," kata Faried

Proses selanjutnya dikatakan Faried LPG 3 Kg yang ditertibkan akan ditukar dengan LPG 5,5 Kg. Penerbitan ini belum menerapkan pemberian sanksi atau denda karena masih dalam masa tenggang waktu sosialisasi. Kedepannya apabila masa tenggang telah habis, pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman 6 bulan penjara atau maksimal denda 50 juta rupiah. (DISKOMINFO TALA)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya