RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN IBADAH HARI RAYA IDUL ADHA DI TENGAH PANDEMI COVID 19
Menjelang hari raya idul adha yang sebentar lagi akan dirayakan umat muslim khususnya di Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda Tanah Laut dan Lembaga Islam serta Alim Ulama menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menyambut Idul Adha 1441 Hijriyah, dengan mengambil tempat di ruang VIP Kediaman Bupati Tanah Laut, Kamis (23/07).
Tampak hadir Bupati H. Sukamta, Sekda H. Dahnial Kifli, Ketua DPRD Muslimin, Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, perwakilan Dandim 1009 Pelaihari, Kepala Pengadilan Negeri Ita Widyaningsih, Kepala Kemenag Rusdi Hilmi, para Asisten, Ketua Dewan Masjid Indonesia Tanah Laut KH. Mukri Yunus, Ketua MUI H. Syahrani, Ketua LDII Tanah Laut, PHBI Tanah Laut dan Kepala SKPD terkait.
Penyelenggaran Ibadah shalat Ied dan penyembelihan hewan korban di masa pandemik Covid 19 menjadi topik pembicaraan pada rakor yang dilaksanakan ini.
Bupati H. Sukamta memimpin rakor ini menyampaikan penyelenggaraan ibadah shalat Idul adha dan ibadah qurban ditengah wabah ini diperkenankan dilaksanakan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan korban tahun 1441 Hijriyah ini pelaksanaannya mengacu pada surat edaran Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 2020 yang harus disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk disikapi dengan baik sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid 19.
Secara detil Surat edaran Menteri Agama RI ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Bambang Kusudarisman dihadapan semua peserta Rakor.
Adapun diantara beberapa ketentuan Surat edaran Menteri Agama ini terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha yang dibolehkan dilaksanakan di Masjid, lapangan, dan ruangan dengan syarat menyiapkan petugas melakukan pengawasan protokol kesehatan diarea tersebut, melakukan pembersihan dan disenfeksi diarea pelaksanaan ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk untuk memudahkan pengawasan.
Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer, menediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah dengan cara jamaah menjalankan kotak karena berpindah pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit serta jamaah dihimbau menerapkan protokol kesehatan dan membawa alat shalatnya (sajadah) sendiri.
Dalam penyelenggaraan ibadah qurban pun baik panitia qurban mulai dari penyembelih, pembagi, mempaket, dan orang yang beribadah qurban mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan surat edaran Menteri agama RI Nomor 18 tahun 2020 ini.
Dikesempatan rakor ini Bupati juga mengucap syukur karena dalam beberapa hari terakhir ini yang sudah dinyatakan sembuh dari terkonfirmasi covid 19 cukup besar. Tingkat kesembuhan dari 30% naik menjadi 50%.
Terungkap di rakor ini juga "bahwa saat ini sudah disiapkan PCR sendiri yang diharapkan nanti minggu depan sudah bisa difungsikan, yang tentunya hal ini akan mempercepat penanganan covid 19", ujar Bupati.
Saling diskusi dan penyampaian diutarakan berbagai pihak pada rakor ini sesuai dengan tupoksinya masing masing dalam hal percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Tanah Laut. (Diskominfo Tala)