Ragu Tentukan Arah Kiblat, Warga Tala Bisa Lapor ke BHR
Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi penetapan lokasi pemantauan hilal penentuan awal Ramadan 1444 Hijriah, di aula lantai 3 Kantor Bupati Tala pada Rabu (22/2/2023).

Ragu Tentukan Arah Kiblat, Warga Tala Bisa Lapor ke BHR

Pelaihari - Problematika soal ketepatan arah kiblat tempat ibadah umat islam masih dijumpai oleh warga Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kondisi tersebut turut menyita perhatian Badan Hisab Rukyat (BHR) Tala.

Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala ini pun turut membahas mekanisme penyelesaian masalah arah kiblat disela Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan lokasi pemantauan hilal penentuan awal Ramadan 1444 Hijriah, di aula lantai 3 Kantor Bupati Tala pada Rabu (22/2/2023).

Wakil Ketua I BHR Tala selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah, H. Hairul Rijal mengatakan, Tim BHR Tala yang terdiri dari gabungan unsur pemerintah daerah, kementerian agama (kemenag), pengadilan agama, hingga organisasi keislaman siap membantu masyarakat dalam menentukan arah kiblat.

“Masyarakat yang ragu dalam menentukan arah kiblat terutama para pengurus masjid, langgar atau musola bisa menghubungi Tim BHR Tala. Ajukan surat permohonan bisa melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda Tala atau Kantor Kemenag Tala,” ujar Hairul usai memimpin rakor tersebut.

Berdasarkan laporan dari Kantor Kemenag Tala per Januari 2023, hingga saat ini sudah ada sekitar enam permohonan yang masuk. Hairul pun berharap kehadiran Tim BHR Tala ini dapat membantu menyelesaikan keraguan soal arah kiblat di tengah kehidupan umat islam di Tala.

“Tim akan menindaklanjuti baik laporan soal perbaikan arah kiblat terhadap tempat ibadah yang sudah berdiri, maupun untuk tempat ibadah yang rencananya baru mau dibangun,” lanjutnya.

Hairul berpesan siapapun yang mengajukan permohonan agar dapat melapor melalui kepala desa. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai dasar bagi tim menindaklanjuti laporan serta menjadi acuan dalam menyusun pertanggungjawaban tertulis.

“Kita menghindari laporan non tertulis. Jangan sampai dikemudian hari bermasalah atau menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat hanya karena laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Nantinya, keputusan atas penentuan arah kiblat ini berakhir dengan ditandai keluarnya sertifikat dari Kantor Kemenag Tala. (Diskominfo Tala).

Kecamatan Pelaihari

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya