Program Kijang Mas Bawa Pemkab Lamandau Sambangi Tanah Laut
Pelaihari - Program Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Pertanahan Eks Transmigrasi (Kijang Mas) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi bahan kaji tiru oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (21/3/2023) di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari.
Kedatangan rombongan jajaran Pemkab Lamandau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau dan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik ini dalam rangka mempelajari program yang telah berhasil menyelesaikan balik nama hak atas tanah sebanyak 122 sertifikat pada lahan eks transmigrasi di Tala hingga 2022 yang lalu.
"Transmigran yang telah lama menetap di Lamandau, juga memiliki persoalan serupa setelah terjadi pengalihan kepemilikan tanah di tengah masyarakat. Jadi kami ingin belajar dengan Tala," ujar Dr. Meigo selaku Asisten Bidang Administrasi, Perekonomian Pembangunan, dan Sumber Daya Alam saat memimpin rombongan Lamandau.
Dr. Meigo menambahkan, Lamandau menjadi satu-satunya wilayah di Kalteng yang mendapat izin adanya lokasi transmigrasi hingga saat ini. Menurutnya, hal ini menjadi potensi pertambahan masalah serupa jika tidak ditangani.
Sementara itu, Bupati Tala, H. M. Sukamta mengatakan program ini tidak akan berhasil jika tidak ada kolaborasi antara Pemkab Tala, BPN Tala, dan PN Pelaihari.
"Komitmen bersama ini juga telah mendapat dukungan dari Menteri ATR/BPN RI," ujar Sukamta.
Program Kijang Mas Tala sendiri pada 2023 ini memiliki target sebanyak 1000 sertifikat. Sukamta pun berharap agar program ini dapat menjadi percontohan dan menginspirasi daerah-daerah lain yang memiliki masalah pertanahan khususnya lahan eks transmigrasi. (Diskominfo Tala)