Perkuat Manajemen Kehidupan Bermasyarakat, Pemkab Tala Usulkan Raperda Penyelenggaraan Toleransi
Pelaihari - Tanah Laut (Tala) menjadi salah satu daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang cukup dikenal dengan eksistensi keberagaman dalam kehidupan sosial budaya di tengah masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala dalam menjaga keberlangsungan toleransi agar terus berjalan dengan baik.
Tidak heran, Pemkab Tala mengambil langkah nyata melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (20/1/2025).
“Keberagaman ini adalah aset berharga bagi Tala, namun di sisi lain bisa menjadi pemicu konflik jika tidak ada aturan yang menaungi,” ucap Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Tala, Andris Evony saat mewakili Plh. Bupati Tala menyampaikan raperda tersebut .
Andris menambahkan, adanya manajemen kehidupan bermasyarakat melalui peraturan daerah (perda) ini nantinya menjadi upaya pemerintah dalam menjaga keberagaman yang bukan lagi sekedar harapan melainkan suatu keharusan.
“Keberagaman ini menjadi simbol kekuatan bagi pembangunan Tala. Kita berharap segala bentuk konflik yang mungkin akan terjadi bisa terus berkurang bahkan hilang dengan adanya aturan ini,” lanjutnya.
Nantinya, aturan ini diharapkan mampu menjadi upaya antisipatif dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tengah kondisi geografis Tala yang luas dengan jumlah penduduk yang banyak dan beragam.
Aturan ini juga dapat menjadi dasar bagi Pemkab Tala dalam mengambil langkah-langkah termasuk seperti melakukan koordinasi apabila ada melihat timbul percikan konflik, sehingga dapat diselesaikan sebelum permasalahan semakin meluas.
Pada kesempatan yang sama, Andris turut menyampaikan dua raperda lain diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Diskominfostasan Tala)