Perda Disahkan, Beasiswa untuk Santri Semakin Miliki Kekuatan Hukum
Keterangan Gambar : Pengesahan Perda

Perda Disahkan, Beasiswa untuk Santri Semakin Miliki Kekuatan Hukum

Pelaihari - Peluang para santri Tanah Laut (Tala) dalam menerima bantuan beasiswa kini semakin memiliki kekuatan hukum menyusul telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren dan Santri menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya, pemberian bantuan kepada santri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala hanya berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Tala Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Santri, Ustadz/ustadzah dan Mahasiswa (Bidang Agama).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Tala mengatakan, aturan terhadap penyelenggaran beasiswa bagi santri dalam perda ini menjadi hal yang sangat strategis.

“Nantinya, beasiswa ini diperuntukan bagi santri daerah melalui jalur prestasi atau bagi yang melanjutkan pendidikan di dalam maupun di luar negeri,” ucap Plh. Sekda Tala saat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala pada forum terhormat itu.

Plh. Sekda Tala mengatakan, tujuan adanya Perda tentang Fasilitasi Pesantren dan Santri diharapkan mampu membentuk individu unggul dalam berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agama maupun menjadi ahli ilmu agama.

“Semoga perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan fasilitasi pesantren dan santri di Tala,” lanjut Plh. Sekda Tala.

 

Plh. Sekda juga menegaskan, perda ini turut mengatur peran pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pengembangan pesantren di daerah.

“Diantaranya dengan melaksanakan pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi pesantren, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” tutup Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah itu. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya