Peran Diskopdag Tala Lindungi Hak Konsumen dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat.

Peran Diskopdag Tala Lindungi Hak Konsumen dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat.

PELAIHARI - Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap 20 April memberikan makna bagi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut (Tala), bahwa sudah menjadi bagian dari peran pemerintah dalam melindungi hak konsumen tanpa henti dan mendorong daya beli masyarakat.

Diskopdag Tala melakukan upaya proteksi bagi konsumen diantaranya menyediakan alat ukur ulang di pasar Pelaihari dan bahkan seperti dalam waktu dekat menjelang Lebaran Idul Fitri dengan menertibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui pengukuran ulang serta mengawasi masa kadaluwarsa produk di ritel dan toko modern.

Usai menjadi narasumber acara Talk Show di Radio Tuntung Pandang FM pada Rabu (20/04/2022), Kepala Diskopdag Tala H. Syahrian Nurdin alias Haji Syahrian menyampaikan hari konsumen nasional ini menjadi momentum bagi masyarakat agar menjadi smart konsumen.

"Masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas, dalam memilih barang atau produk yang berbentuk real bahkan berupa jasa, sehingga tidak terkecoh, apalagi sampai tertipu. Kita berharap para produsen dapat menjaga kepercayaan konsumen dan kita bersama dapat mencintai produk dalam negeri kita sendiri," ujar Haji Syahrian.

Ia juga menyampaikan jika konsumen yang menemukan produk di toko konvensional atau di toko modern yang sudah kadaluwarsa, dapat melakukan komplain secara langsung ke pedagang atau melaporkan ke Diskopdag Tala. Satu sisi, keterbatasan personel dari Diskopdag Tala juga membutuhkan kerja sama dari pedagang dan pembeli agar lebih teliti sebelum transaksi demi melindungi hak konsumen

"Agar pedagang lebih aktif melakukan pengecekan atas stok barang atau display apakah mendekati expired agar segera ditarik kembali. Kami juga secara aktif bergerak melakukan pengecekan atas stok barang yang ada. Sampai sekarang masih belum ada menemukan barang yang expired," pungkasnya. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya