Per 31 Agustus 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Tala Hampir 80 Persen
Keterangan Gambar : Sekda H. Dahnial Kifli saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2023 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (11/09/2023)

Per 31 Agustus 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Tala Hampir 80 Persen

Pelaihari - Realisasi pendapatan daerah Tanah Laut (Tala) hingga 31 Agustus 2023 hampir menyentuh angka 80 persen dari target yang telah ditetapkan pada proyeksi APBD tahun anggaran (TA) 2023.

Hal itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, H. Dahnial Kifli saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2023 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (11/09/2023).

“Realisasi pendapatan daerah kita telah mencapai 79,77 persen atau sebesar Rp1.404.741.275.594,19 dari target pendapatan yang ditetapkan pada APBD TA. 2023 yang sebesar Rp1.761.088.881.265,00,” ucap Sekda saat menjalankan mandat mewakili Bupati.

Sementara itu, pada Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 kali ini, target pendapatan daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp1,735,626,666,915.00, mengalami penurunan sebesar Rp25,462,214,350.00.

“Ada minus 1,45 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD TA 2023, lanjutnya.

Diketahui, beberapa hal telah mendasari adanya perubahan target pendapatan daerah tersebut, diantaranya memasukkan objek pendapatan tertentu menjadi target penerimaan seperti pendapatan dari penyewaan tanah dan bangunan, pendapatan dari penyewaan tanah, pendapatan dari tuntutan ganti kerugian daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, hingga pendapatan denda PBB-P2 dan pendapatan dari pengembalian.

Selain itu, disebabkan juga karena adanya penyesuaian pendapatan yang telah melebihi target seperti pajak rumah makan dan sejenisnya, pajak reklame berjalan dan pajak air tanah. Ada juga penyesuaian beberapa target penerimaan yang diperkirakan tidak mungkin tercapai sampai dengan akhir tahun anggaran, antara lain pendapatan dari pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, pendapatan dari persetujuan bangunan gedung dan pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah.

Terakhir, juga adanya penyesuaian terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik TA 2023. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya