Penuhi dulu Aturan, Kalau Berat Ajukan Keringanan
Keterangan Gambar : Bupati Tanah Laut (Tala) H. Sukamta menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Tala, Rabu (19/6).

Penuhi dulu Aturan, Kalau Berat Ajukan Keringanan

Tala-Info Publik,Bupati Tanah Laut (Tala) H. Sukamta menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Tala, Rabu (19/6).

Bupati Tala H. Sukamta pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ada peraturan perundang-undangan tentang pajak, khususnya pajak sarang walet yang menjadi bagian dari penerimaan pajak kabupaten/kota sesuai dengan UU no 28 tahun 2009.

Menurutnya, dalam pemerintahan ada namanya kebijakan dan ada yang namanya kebijaksanaan. Artinya apabila pengusaha walet ingin keringanan, maka tunaikan dulu aturan perda dan prosedur yang berlaku.

"Penuhi dulu aturan perda, baru nanti kalau dirasa berat, silahkan ajukan keringanan," ucapnya.

Pihaknya juga terbuka terkait masalah perizinan. 
"Jangan sampai ada ASN yang mempersulit perizinan, apalagi sampai minta-minta uang," tegasnya.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya