PENGGUNAAN SIMDA JADI ALTERNATIF SEMENTARA
PELAIHARI - Sejak 18 Januari 2021 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat sehubungan belum siapnya penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Mengenai hal ini Pemerintah Daerah diminta agar mengambil kebijakan tersendiri untuk penggunaan sistem pendamping sebelum SIPD siap digunakan.
Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan hingga saat ini terdapat banyak kendala dalam penggunaan aplikasi SIPD. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Belanja dan Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Akhmad Zaini Noor yang ditemui Diskominfo beberapa hari yang lalu di Aula Kantor BPKAD Tanah Laut.
Menanggapi adanya kendala ini Pemerintah Daerah mengambil kebijakan menggunakan kembali Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menggunakan SIMDA membuat migrasi dari SIPD ke SIMDA masih antri di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan (BPKP).
Akhmad Zaini Noor memaparkan bahwa BPKP turut membantu penyusunan SIMDA sebagai pendamping sebelum SIPD siap digunakan. Masih banyak yang belum sinkron dan terdapat perbedaan parameter pada SIPD dan SIMDA, sehingga juga adanya penundaan penggunaan SIMDA menyikapi hal ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta pelaporan manual dalam mengantisipasi pengeluaran.
"Kami sangat berharap dalam waktu dekat SIPD bisa digunakan untuk memudahkan pekerjaan teman-teman," ujarnya. (DISKOMINFO TALA)