PENERTIBAN SPANDUK IKLAN KADALUARSA DI TANAH LAUT
Keterangan Gambar : Melihat kondisi beberapa iklan yang telah kadaluarsa, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol PP dan Damkar, melaksanakan penertiban baliho dan spanduk pada Kamis (15/10) di sekitaran Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin.

PENERTIBAN SPANDUK IKLAN KADALUARSA DI TANAH LAUT

Melihat kondisi beberapa iklan yang telah kadaluarsa, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol PP dan Damkar, melaksanakan penertiban baliho dan spanduk pada Kamis (15/10) di sekitaran Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin.

Masaninor selaku Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Tala menjelaskan bahwa giat tersebut menyasar pada warung dan titik-titik pemasangan iklan pinggir jalan. Kegiatan pun ia jelaskan tidak mengalami kendala.

"Tidak ada kendala, pemilik warung rata-rata memang mereka terkejut kenapa spanduk banner dicabut, tapi setelah kita kasih penjelasan bahwa ini pajaknya habis atau tidak membayar pajak lagi maka kita ambil, kita tarik," jelasnya.

Terkait dengan penertiban, Masaninor juga menjelaskan bahwa giat tersebut dilangsungkan selama lima hari kerja sejak Selasa (13/10) s/d Kamis (15/10) dan akan dilanjutkan pada Senin (26/10) yaitu di Kecamatan Pelaihari, Batam, Jorong dan Kintap, dan pada Selasa (27/10) di Kecamatan Pelaihari, Takisung, Panyipatan dan Batu Ampar. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya