Penertiban Reklame, Sasar Kecamatan Tambang Ulang dan Bati-Bati
Keterangan Gambar : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Tala kembali melaksanakan Operasi lanjutan Penertiban Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kecamatan Tambang Ulang dan Bati-Bati, Rabu (16/10).

Penertiban Reklame, Sasar Kecamatan Tambang Ulang dan Bati-Bati

Tala-Info Publik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Tala kembali melaksanakan Operasi lanjutan Penertiban Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kecamatan Tambang Ulang dan Bati-Bati, Rabu (16/10).

Pada lanjutan Penertiban Reklame ini Tim Terpadu kembali menertibkan dengan menyisir pertokoan yang terpasang Spanduk, poster, pamflet yang memuat media promosi bermasalah di sepanjang jalan. pemandangan lain yang tidak biasa pada penertiban reklame ini terjadi di Kecamatan Tambang Ulang yaitu pada sebuah rumah makan yang terpasang papan reklame berukuran besar yang bermasalah dan terpasang di atas genteng/atap rumah makan tersebut sehingga petugas dari Satpol PP terpaksa naik di tengah teriknya matahari untuk melepas papan reklame tersebut.

Masih di Kecamatan Tambang Ulang, Tim terpadu merobohkan papan reklame berukuran besar yang menampilkan salah satu produk minuman dan nama rumah makan yang cukup terkenal di Bati Bati, papan reklame ini sudah di berikan surat peringatan ( SP1 sampai dengan SP3 ) untuk merobohkan sendiri tetapi dari pihak penyelenggara reklame dan pemilik rumah makan tidak menanggapinya, sesuai peraturan yang berlaku maka langsung di tertibkan.

Di Kecamatan Bati Bati, Tim Terpadu sangat banyak menertibkan media media promosi yang tidak membayar pajak dan tidak mengantongi izin, serta beberapa yang penempatan pemasangannya di tempat terlarang.

Mobil pick up yang di sediakan Bapenda mengangkut sampah reklame dan jenis media lainnya tersebut terlihat penuh, sehingga harus di bantu mobil dari DPMPTSP Tanah Laut untuk mengangkutnya.

Bapenda Kabupaten Tala yang mengurusi pajak Daerah bersama Tim juga memberikan tenggang waktu kepada pemilik/Penyelenggara reklame untuk menyelesaikan pajaknya atau merobohkan sendiri papan reklamenya, seperti yang ada di Kecamatan Bati Bati berupa neon box yang memuat salah satu merk gadget dan perusahaan oli motor yang di tempelkan stiker peringatan berukuran besar yang bunyinya relame ini belum membayar pajaknya.

Operasi penertiban ini akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Tala dengan batas waktu yang belum di tentukan, pihak BAPENDA menghimbau kepada pihak penyelenggara reklame untuk tertib membayar pajak, dan setiap wajib pajak reklame permanen ataupun reklame terbatas wajib menjaga keindahan dan kebersihan di Kabupaten Tala.(I)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya