Pemkab Tanah Laut Percepat Solusi Tanah Transmigran Melalui Program Kijang Mas Tala
Keterangan Gambar : Pemkab Tala menggelar sosialisasi Program Kijang Mas Tala (Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi) di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin. Kegiatan ini merupakan wujud inovasi layanan publik yang terintegrasi antara Dinas PUPR, Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, dan BPN untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat.

Pemkab Tanah Laut Percepat Solusi Tanah Transmigran Melalui Program Kijang Mas Tala

PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) menggelar sosialisasi Program Kijang Mas Tala (Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi) di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini merupakan wujud inovasi layanan publik yang terintegrasi antara Dinas PUPR, Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, dan BPN untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat. Kepala Dinas PUPR, Syakhril Hadrianadi, menjelaskan bahwa program ini hadir sebagai solusi atas kendala balik nama sertifikat Hak Milik tanah eks transmigrasi, terutama yang terkendala karena pemilik awal (penjual) sudah tidak diketahui keberadaannya. Kijang Mas Tala memberikan fasilitas untuk memperoleh penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap, sebuah syarat krusial dalam proses peralihan hak. Kadis PUPR turut memaparkan bahwa program ini telah menunjukkan capaian signifikan. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Kijang Mas Tala berhasil menyelesaikan 479 sertifikat perkara hingga tahun 2025. Inovasi ini bahkan telah diakui dengan meraih Juara Kedua pada lomba Kalsel Inovasi Award. Ketua PN Pelaihari, Kurniawan Wijonarko, memastikan bahwa Pengadilan Negeri berkomitmen menjemput bola, tidak lagi bersikap kaku. PN Pelaihari menawarkan layanan persidangan yang dipercepat, memungkinkan pembuktian kepemilikan tanah rampung dalam waktu relatif singkat. Hal ini sangat membantu masyarakat transmigran mendapatkan sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan paling otentik. Kepala Desa Tanjung, Sukandar, menyambut baik inisiatif ini. Mengingat dari sekitar 600 KK transmigran di desanya, baru sebagian kecil yang masalah tanahnya diupayakan selesai. Beliau berharap dukungan penuh dari semua instansi agar seluruh warga dapat segera menikmati kepastian hukum atas aset yang mereka tempati dan warisan.

Program kolaboratif ini didukung penuh oleh aplikasi ISDN (Integrated Service of the District Court and National Land Agensi), memastikan layanan terintegrasi dan efisien. Pemkab Tala berharap Kijang Mas Tala dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum masyarakat eks transmigrasi. (Diskominfostasan Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya