PEMKAB TALA TIDAK PANDANG BULU , EMPAT AFDELING PTPN XIII DISEGEL

PEMKAB TALA TIDAK PANDANG BULU , EMPAT AFDELING PTPN XIII DISEGEL

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Hal itu terbukti, setelah Pemkab Tala melakukan penyegelan terhadap perusahaan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Pelaihari pada Jumat (18/6). Aksi ini merupakan buntut dari belum adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Tala ini dengan memasang papan peringatan di 4 titik afdeling dengan luas area 266 hektare. Tulisan pada papan peringatan tersebut berdasarkan Surat Bupati Tanah Laut Nomor 521/512/DISTANHORBUN/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 dan berpedoman Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Kebun pada lahan lokasi ini dihentikan sementara dari aktivitas kegiatan usaha perkebunan sampai diterbitkan Izin Usaha Perkebunanannya, untuk afdeling 1 seluas 43 hektare, afdeling 2 seluas 33 hektare, afdeling 3 seluas 127 hektare, dan afdeling 4 seluas 18 hektare.

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman didampingi Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tala Akhmad Hairin, Kabag Hukum Setda Tala Alfirial dan perwakilan pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut (Distanhorbun Tala) serta pengawalan khusus dari jajaran Satpol PP dan Damkar Tala dibawah komando Muhammad Kusri melakukan langsung aksi pemasangan papan peringatan ini.

Sebelum dilakukan pemasangan papan peringatan berukuran 2 x 3 meter ini, pihak Satpol PP dan Damkar Tala dan Bagian Hukum Setda Tala serta Distanhorbun Tala terlebih dahulu menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Pemkab Tala akan melakukan pemasangan papan peringatan tersebut. 

Abdi Rahman usai melakukan pemasangan papan peringatan ini meminta kepada manajemen PTPN XIII terlebih dahulu mengurus IUP. Hal ini dilakukan agar dapat kembali melakukan aktivitas perkebunan. Karena selama ada papan peringatan ini, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan berlaku selama 6 bulan.

"Ini sanksi peringatan pertama berlaku enam bulan, kemudian masih tidak melakukan pengurusan izin, maka kembali dengan surat peringatan kedua. Setiap peringatan ini tahapan 6 bulan," ucapnya.

AKSI yang dilakukan terhadap perusahaan berplat merah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Tala dalam menegakkan aturan. Hal ini juga sebagai upaya menangkal tudingan masyarakat bahwa Pemkab Tala hanya menegakkan aturan terhadap masyarakat kecil saja. Oleh karena itu, perusahaan plat merah yang tidak mengurus IUP sejak tahun 2005 ini harus mendapat peringatan.

Selain itu juga, dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tala, seiring penggunaan APBD menurut dengan adanya musibah Covid -19 dan banjir. Sehingga diperlukan penarikan pajak perkebunan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).

"Pajak ini kalau dihitung diduga bisa mencapai milyaran, nanti kita hitung secara detail," ungkapnya.

Abdi berharap, penerapan penegakan aturan seperti ini juga akan diberlakukan kepada perusahaan perkebunan yang lain. (Diskominfo Tala/ARD/HM)

 

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya