PEMKAB TALA TIDAK INGIN ADA TUJUAN BISNIS DALAM PEMBEBASAN LAHAN AKSES JALAN KE DESA

PEMKAB TALA TIDAK INGIN ADA TUJUAN BISNIS DALAM PEMBEBASAN LAHAN AKSES JALAN KE DESA

PELAIHARI - Mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perihal sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII dengan masyarakat masih belum menemukan titik temu. Diskusi kembali digelar secara virtual pada Kamis (19/08) di Ruang Barakat Setda Tala.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menginginkan adanya pembebasan lahan salah satunya untuk pembukaan akses jalan sepanjang 4,7 km dari wilayah perkebunan kelapa sawit PTPN XIII menuju Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin belum dapat terwujud. Pihak PTPN XIII menyampaikan bahwa keinginan Pemkab Tala dapat terwujud asalkan mampu memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut kepada pihak PTPN XIII.

Pemkab Tala kembali menerima permintaan tersebut dengan syarat ganti rugi nantinya menggunakan angka harga sosial. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Tala, Akhmad Hairin usai rampung memimpin jalannya pertemuan virtual tersebut.

"Kawan-kawan PTPN menginginkan ganti rugi, tapi sepertinya untuk kepentingan bisnis, sedangkan kita ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat desa khususnya," ujarnya 

Akses jalan yang diwanti-wanti akan berdampak besar pada aktivitas perekonomian warga di desa terpencil tersebut dikatakan belum mendapat titik terang.

"Kepentingan kita untuk masyarakat, bukan B to B, Bussiness to Bussiness, kami harap tidak untuk seperti itu," ujarnya.

Pertemuan disebutkan akan kembali dilakukan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPN XIII yang akan menghasilkan keputusan hak atas lahan (HGU) untuk akses jalan masyarakat Desa Tebing Siring. (Diskominfo Tala/RZ/RSD).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya