PEMKAB TALA SAMPAIKAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN RANCANGAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEME

PEMKAB TALA SAMPAIKAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN RANCANGAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEME

PELAIHARI - Guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD pada Senin (19/7).

Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Selain itu penyusunan KUA dan RPAS Tahun 2022 ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman menyampaikan bahwa dengan melihat sumber pendapatan daerah yang dimiliki dan realisasi penerimaan pendapatan tahun-tahun sebelumnya maka penerimaan pendapatan KUA dan PPAS Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.294.192.407.000 turun sebesar 7,45% dibandingkan dengan Proyeksi Penerimaan Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.398.418.468.634.

"Penurunan pendapatan ini disebabkan karena sebagian komponen Dana Transfer Khusus berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan, sebab kita menunggu diinformasikan secara resmi oleh Peraturan Menteri Keuangan," ujar Abdi Rahman.

Disampaikan pula oleh Abdi Rahman pada Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.614.659.137.899. Dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.833.335.262.831 dan terjadi penurunan sebesar 11,93%.

"Sama dengan di sisi pendapatan, penurunan belanja salah satunya disebabkan karena belum dianggarkannya belanja yang dibiayai oleh DAK," tegas Abdi Rahman.

Tujuan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanah Laut Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 ini untuk memberikan gambaran secara garis besar mengenai kebijakan yang dilaksanakan pada tahun 2022, termasuk perkiraan proyeksi penerimaan pendapatan yang direncanakan dan proyeksi belanja daerah yang direncanakan.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Atmari dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanah Laut, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Tanah Laut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tanah Laut, serta Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Tanah Laut. (Diskominfo Tala/DV/RZ)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya