Pemkab Tala Ingin Ciptakan Iklim Kegiatan Usaha Demi Tarik Investasi ke Tala
Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) berupaya menciptakan iklim yang mendukung kegiatan dunia usaha demi menarik minat investasi ke Bumi Tuntung Pandang julukan Tala.
Bupati Tala, H. M. Sukamta, mengatakan bahwa upaya yang berkaitan dengan kemudahan dalam dunia usaha tersebut tentu berhubungan erat dengan pelayanan perizinan dalam berusaha.
“Kemudahan dalam proses perizinan berusaha diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah,” ucap Sukamta saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah di depan para anggota legislatif pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (6/2/2023) sore.
Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 telah menyebutkan bahwa pemerintah daerah mendapatkan kewenangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah. Menurut Sukamta, hal ini menjadi acuan Pemkab Tala perlu melakukan reformasi kebijakan dalam memberikan landasan hukum bagi pengaturan perizinan berusaha di Tala.
“Penyelenggaran perizinan berusaha di daerah tentu dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan persyaratan investasi,” sambungnya.
Sukamta menegaskan, kelak penerapan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah wajib dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala sebagai pelaksana kebijakan dalam melaksanan pelayanan perizinan berusaha.
“Manajemen yang dimaksud diantaranya pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum,” pungkasnya. (Diskominfo Tala)
Bupati Tala, H. M. Sukamta, mengatakan bahwa upaya yang berkaitan dengan kemudahan dalam dunia usaha tersebut tentu berhubungan erat dengan pelayanan perizinan dalam berusaha.
“Kemudahan dalam proses perizinan berusaha diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah,” ucap Sukamta saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah di depan para anggota legislatif pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (6/2/2023) sore.
Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 telah menyebutkan bahwa pemerintah daerah mendapatkan kewenangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah. Menurut Sukamta, hal ini menjadi acuan Pemkab Tala perlu melakukan reformasi kebijakan dalam memberikan landasan hukum bagi pengaturan perizinan berusaha di Tala.
“Penyelenggaran perizinan berusaha di daerah tentu dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan persyaratan investasi,” sambungnya.
Sukamta menegaskan, kelak penerapan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah wajib dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala sebagai pelaksana kebijakan dalam melaksanan pelayanan perizinan berusaha.
“Manajemen yang dimaksud diantaranya pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum,” pungkasnya. (Diskominfo Tala)