PEMKAB TALA IKUTI SOSIALISASI PERPRES NO. 64 TAHUN 2020
Keterangan Gambar : Sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dengan daerah dalam melaksanakan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Pemkab Tala mengikuti sosialisai Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan Regulasi Turunan nya melalui Video Conference (Vidcon) bertempat di Ruang Barakat, Selasa (28/7).

PEMKAB TALA IKUTI SOSIALISASI PERPRES NO. 64 TAHUN 2020

Sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dengan daerah dalam melaksanakan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Pemkab Tala mengikuti sosialisai Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan Regulasi Turunan nya melalui Video Conference (Vidcon) bertempat di Ruang Barakat, Selasa (28/7).

Acara dibuka oleh Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mochamad Ardian Noervianto yang dalam sambutannya menyampaikan Perpres No. 64 tahun 2020 mengamanatkan bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan Pemda adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Jaminan Sosial pada Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ir. Togap Simangunsong menjelaskan kebijakan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkelanjutan. Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komperehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan: Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, diantaranya seluruh penduduk wajib menjadi peserta dan membayar iuran, peserta yang miskin dan tidak mampu iurannya dibayar oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, serta perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan bersifat wajib.

Peran Pemkab Tala serta seluruh pemerintah daerah dalam program JKN yaitu mendukung peningkatan kepesertaan Program JKN, meningkatkan upaya Promotif Preventif dari Supply-side, verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pembiayaan Program JKN.

Terkait upaya-upaya tersebut, Pemkab Tala melalui instansi terkait terus bekerja dalam mewujudkan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Tanah Laut. Pembangunan infrastruktur kesehatan, pelayanan kesehatan, serta seluruh kebijakan yang mendukung Perpres tersebut terus di godok oleh Pemkab Tala agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan amanat konstitusi.

Berhadir pada sosialisasi virtual tersebut Bupati H. Sukamta, Sekda H. Dahnial Kifli, Asisten Bidang Ekobangkesra Ahmad Hairin, Kepala BPKAD M. Darmin, Kadis Kesehatan Hj. Nina Sandra, Kadis Sosial Norhidayat, Kadis PMD Gatot Subagio, dan Kepala BPJS Tala Raudatul Jannah. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya