PEMKAB TALA BERSAMA KEMENTERIAN ATR/BPN TINDAK LANJUTI INDIKASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG
Keterangan Gambar : Pemkab Tala melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kab. Tanah Laut melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Aula Barakat Setda Tala, Senin (30/11).

PEMKAB TALA BERSAMA KEMENTERIAN ATR/BPN TINDAK LANJUTI INDIKASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG

Pemkab Tala melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kab. Tanah Laut melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Aula Barakat Setda Tala, Senin (30/11). Hadir memimpin rapat tersebut Sekda H. Dahnial Kifli yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Tala, Kadis PUPRP Tala H. Agus Sektyaji, Kasubdit Penegakan Hukum Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Oloan Sitanggang, dan Tenaga Ahli Hukum Kementerian ATR/BPN Muhammad Nur.

Pertemuan tersebut merupakan kali ke tiga yang digelar di Tala dalam rangka tindak lanjut hasil Audit Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Banjarbakula Prov. Kalsel Tahun 2019. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi dan disepakatilah untuk dilakukan pemasangan plang pemberitahuan dikawasan terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Tala. Dalam hal ini lokasi yang dimaksud adalah wilayah perkebunan dikawasan hutan lindung di Desa Martadah Kec. Tambang Ulang.

Sekda H. Dahnial Kifli menyambut baik peran aktif Kementerian ATR/BPN dalam pengawasan hutan lindung di wilayah Tanah Laut. Sebagai bagian dari kawasan tata ruang hijau yang subur di Kalimantan Selatan, peran pemerintah pusat tentu diharapkan bisa mendukung Tanah Laut untuk menjadi wilayah yang produktif namun tetap asri dengan hutan lindungnya.

"Kami apresiasi untuk perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Kita harapkan langkah-langkah penertiban tata ruang ini bisa bermanfaat bagi pembangunan Tanah Laut khususnya manfaat untuk masyarakat", ungkap Sekda.

Usai rapat di Aula Barakat, tim DPUPRP Tala bersama tim Kementerian ATR/BPN, Satpol PP dan aparatur Desa Martadah bergeser menuju titik pemasangan plang di area perkebunan kawasan hutan lindung. Pemasangan plang berjalan lancar atas kerjasama dan dukungan dari pengusaha perkebunan dan warga setempat.

Dalam pemanfaatan ruang, pemerintah pusat melalui kementerian terkait memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan langsung. Setiap tahun dan secara kontinu Kementrian ATR/BPN melaksanakan program audit ke daerah-daerah untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang. Dalam hal ini Dinas PUPRP Tala juga melaporkan secara rutin terkait pemanfaatan ruang ke provinsi dan ke pusat, demikian disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas PUPRP Tala Ulil Amri Bahtiar.

"Secara periodik kita juga melaporkan terkait pemanfaatan ruang di Tala. Tim kementerian pusat juga melakukan audit. Untuk itu menjadi sinergitas kita dalam mengawasi dan memastikan tidak ada pemanfaatan ruang yang menyalahi aturan daerah", ujarnya.

Fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan fungsi penegakan hukum bidang penataan ruang yang mendorong pemanfaatan ruang secara efektif dan optimal. Diharapkan dapat mencegah terjadinya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dimana dapat dikenakan sanksi baik itu administratif, perdata, dan sanksi pidana. Penertiban tersebut sekaligus sebagai peringatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak dalam mewujudkan tertib tata ruang khususnya di Tanah Laut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya