PEMILIK WARUNG KOPI INGINKAN PPKM LEVEL 4 KABUPATEN TANAH LAUT SEGERA BERAKHIR

PEMILIK WARUNG KOPI INGINKAN PPKM LEVEL 4 KABUPATEN TANAH LAUT SEGERA BERAKHIR

PELAIHARI - Memasuki hari kesebelas sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 semakin banyak pemilik kedai makanan dan kedai non-makanan yang selesai beroperasi di atas pukul 23.00 Wita.

Keadaan ini terlihat saat Tim Satuan Tugas Covid-19 Tanah Laut (Tim Satgas Covid-19 Tala) menyisir jalan di sekitar Kecamatan Pelaihari dengan rute dari Kelurahan Sarang Halang hingga Desa Ambungan.

Kegiatan menutup warung ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Kabupaten Tanah Laut yang ditetapkan berlaku sejak 10 Agustus 2021 s.d. 23 Agustus 2021 dengan salah satu peraturannya adalah membatasi jam operasional warung makan, angkringan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang mulai buka dari pukul 17.00 wita maksimal melakukan kegiatan sampai pukul 23.00 Wita.

Salah satu pemilik usaha warung kopi, Ukis, mengaku baru saja menutup warungnya bertepatan dengan berhentinya Tim Satgas di warungnya sekitaran pukul 23.30 Jum'at Malam (20/08) untuk memberikan sosialisasi. Ia bersama keempat karyawannya diarahkan agar segera pulang ke rumah masing-masing.

Kepada Tim Diskominfo Ukis menjelaskan biasanya warung akan buka dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi.

"Kami sudah tahu ada peraturan, kami buka dari jam lima sore sampai jam sebelas malam, makanya ini kami tutup," ujarnya.

Ia pun mengaku sejak PPKM diberlakukan pendapatan di warungnya menurun sampai 50 persen.

"Biasanya hari normal paling sedikit dapat 400 ribu, kalau sekarang 200 pun sudah syukur alhamdulillah," ungkapnya.

Ukis pun berharap PPKM Level 4 dapat segera berhenti seiring dengan turunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut, sehingga usahanya dapat berjalan normal. Dukungannya terhadap anjuran pemerintah juga sudah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan saat warung beroperasi.

"Setiap mengambil sesuatu sudah cuci tangan, pakai masker, tidak dekat-dekat, sudah kami jaga," tuturnya.

Keinginan adanya kondisi usaha yang segera berjalan normal sejalan dengan tujuan akhir dari himbauan yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Tala) Muhammad Kusri, yang telah meminta seluruh masyarakat mentaati peraturan agar level PPKM di Tala lekas turun sehingga ekonomi masyarakat dapat normal seperti sedia kala.

"Covid masih ada, tetap patuhi protokol kesehatan, agar PPKM tanggal 23 Agustus ini bisa berakhir," ujarnya.

Kepada para pemilik warung yang masih nekat membuka dagangannya melebihi jam yang berlaku, M. Kusri turut menegaskan akan adanya sanksi lanjutan.

"Penjual-penjual malam sudah mulai sadar dan taat. Kegiatan sosialisasi kita mulai jam 11 malam, kalau masih buka, langsung kita arahkan untuk tutup, kalau ada yang bandel kita berikan sanksi administratif," tutup M. Kusri. (Diskominfo Tala/RZ/RSD).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya