OMBUDSMAN RI AJAK MASYARAKAT PEDULI PELAYANAN PUBLIK
Keterangan Gambar : Radio Tuntung Pandang FM dalam program Talkshow Tanah Laut Menyapa menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Wil. Kalsel. Selama kurang lebih 60 menit para narasumber memaparkan peran Ombudsman sebagai lembaga yang mengawal aduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Berhadir Kepala Ombudsman RI Wil. Kalsel Noorhalis Majid beserta dua Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Benny Sanjaya dan Desi Arista Prapitasari, Rabu (5/8).

OMBUDSMAN RI AJAK MASYARAKAT PEDULI PELAYANAN PUBLIK

Radio Tuntung Pandang FM dalam program Talkshow Tanah Laut Menyapa menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Wil. Kalsel. Selama kurang lebih 60 menit para narasumber memaparkan peran Ombudsman sebagai lembaga yang mengawal aduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Berhadir Kepala Ombudsman RI Wil. Kalsel Noorhalis Majid beserta dua Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Benny Sanjaya dan Desi Arista Prapitasari, Rabu (5/8).

Tanpa melibatkan unsur kebencian, pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan pelayanan publik merupakan tanda kepedulian masyarakat mendukung perubahan dan peningkatan pelayanan tersebut. Selain itu juga sebagai bentuk nyata partisipasi masyarakat mendorong pemerintah agar lebih baik dalam melayani masyarakat melalui temuan yang dilaporkan.

Dalam kesempatan tersebut, Noorhalis Majid menerangkan peran Ombudsman yang sangat strategis sebagai jembatan antara masyarakat dengan lembaga pelayanan publik.

"Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Singkatnya kami bertugas menerima laporan aduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dirasa tidak memuaskan", ujarnya.

Lebih lanjut Noorhalis Majid juga menjelaskan proses tindak lanjut laporan tersebut. Tentunya laporan yang masuk harus melalui verifikasi sebelum diproses. Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan ke Ombudsman apabila menemukan pelayanan publik yang dinilai salah.

"Prinsip Ombudsman adalah memajukan peradaban pelayanan publik menjadi lebih baik. Masyarakat bisa lapor langsung ke kantor Ombudsman di Banjarmasin, atau melalui media perantara yang ada", ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan terkait pelayanan publik, dipersilahkan datang ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jl. Let. Jend. S. Parman No. 57 Banjarmasin 70116. Bisa juga melalui Telp: (0511) 3367412, Whatsapp: 08111653737, Faks: (0511) 3367411, Email pengaduan : pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id. Informasi lebih lanjut ataupun pertanyaan juga bisa diakses melalui akun Facebook: Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan Instagram: @ombudsmankalsel (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya