Menilik Sistem Pengendalian Banjir yang Tertuang dalam Raperda RTRW Tala
Pelaihari - Sebagai salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang rawan terhadap bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) cukup serius mencarikan solusi dalam penanganan bencana ini.
Terbukti, Pemkab Tala telah sampai pada tahapan memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tala agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (6/3/2023). Yang mana, salah satu isi dalam raperda ini disebutkan soal sistem pengendalian banjir sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Tala, H. M. Sukamta pada Rapat tersebut.
"Sistem ini nantinya melalui pengembangan bangunan pengendalian banjir yang ada di seluruh Kecamatan se-Tala," ujar Sukamta saat menanggapi pertanyaan dari Anggota DRPD Tala yang sebelumnya melayangkan tanggapan terkait raperda ini.
Orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang itu menambahkan, pengembangan bangunan ini merupakan salah satu rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Selain hasil KLHS, ini juga merupakan bagian dokumen mitigasi bencana di Tala yang telah terintegrasi dalam dokumen revisi RTRW," sambungnya.
Sukamta menyebutkan, dokumen revisi RTRW tersebut juga sudah dituangkan ke dalam indikasi program diantaranya normalisasi sungai dan drainase, pembangunan bendungan atau waduk, dan rencana pembangunan cek dam untuk mencegah bencana banjir di Tala.
Sementara itu, ihwal gambaran secara umum mengenai Raperda RTRW Tala ini, Sukamta menuturkan pengembangan sistem keterpaduan menjadi ciri utama dalam pengaturan penataan ruang ini.
"Hal ini karena pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem lainnya, dan pada akhirnya juga mempengaruhi sistem wilayah ruang daerah dan kabupaten secara keseluruhan," pungkasnya. (Diskominfo Tala)