MENGURUS IZIN USAHA DI MASA PANDEMI SECARA ONLINE
Keterangan Gambar : Salah satu pemohon yang mengurus usaha perizinan pangkalan LPG, Supriyatno, mengaku sudah beberapa kali mengurus perizinan usaha miliknya dan usaha milik anaknya. Ia pun sempat mengurus secara online dan offline.

MENGURUS IZIN USAHA DI MASA PANDEMI SECARA ONLINE

Di masa pandemi, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Tanah Laut tetap memberikan pelayanan dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan secara online juga sudah disediakan untuk masyarakat yang ingin mengurus perizinan dan non perizinan.
Salah satu pemohon yang mengurus usaha perizinan pangkalan LPG, Supriyatno, mengaku sudah beberapa kali mengurus perizinan usaha miliknya dan usaha milik anaknya. Ia pun sempat mengurus secara online dan offline.
"Kalau online lebih rumit banyak yang diisi, tapi keuntungannya kalau online bisa dikerjakan di rumah," ujarnya.
Hal tersebut pun diamini oleh Kepala Dinas PMTSP Joko Wiuryanto, bahwa di Kabupaten Tala masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan administrasi online.
"Sejak Maret kita sudah membuka perizinan dan non perizinan secara online. Kita sudah menyarankan kepada pemohon agar melakukan secara online. Justru lebih cepat sekarang karena ada online, tapi mereka tidak semuanya menggunakan. Rata-rata bisa diselesaikan selama tiga hari," terangnya.
Lebih lanjut Joko turut menghimbau kepada pelaku usaha yang belum melengkapi legalitas usahanya baik perizinan maupun non perizinan untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, baik secara online maupun offlline, agar terjalin koordinasi yang baik antara pelaku usaha dengan Pemkab Tala. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya