Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi, Pemkab Tala Usulkan Raperda
Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Tala, H. Dahnial Kifli (kiri) menyerahkan dokumen raperda kepada pimpinan DPRD Tala.

Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi, Pemkab Tala Usulkan Raperda

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) terus berupaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi. Salah satu diantaranya melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, H. Dahnial Kifli saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tala pada Kamis (22/2/2024).

“Pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian seperti ini agar dapat terus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ucap Dahnial yang mendapat mandat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala pada forum terhormat itu.

Dahnial melanjutkan, peran aktif pemda dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini perlu segera diwujudkan.

“Dari usulan ini, kita berharap dapat lahir sebuah peraturan daerah (perda) agar alih fungsi terhadap lahan seperti ini dapat dicegah dan pada akhirnya lahan pertanian pangan berkelanjutan terlindungi,” lanjutnya.

Adanya alih fungsi lahan pertanian seperti pembangunan perumahan, jalan, tol, gedung, perkantoran, dan infrastuktur lainnya hingga pengaruh perluasan perkotaan menjadi salah satu faktor penurunan luas panen padi yang berdampak secara nasional hampir di seluruh daerah di Indonesia termasuk Tala.

“Laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat membutuhkan lahan-lahan baru. Ini menimbulkan kompetisi terhadap penggunaan lahan yang dapat mengancam lahan pertanian pangan beralih fungsi menjadi non pertanian pangan,” tutup Sekda. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya