Lengkapi Dokumen Melaut, Nelayan Bisa Dapatkan Solar Bersubsidi
Keterangan Gambar : Hamsan - Nelayan Desa Pagatan Besar

Lengkapi Dokumen Melaut, Nelayan Bisa Dapatkan Solar Bersubsidi

Takisung - Para nelayan sudah bisa menikmati solar bersubsidi sebagai bahan bakar minyak (bbm) yang digunakan untuk mengoperasikan kapal perikanan. Namun demikian, ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebelum melaut agar bisa mendapatkan bbm bersubsidi tersebut.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut (Tala), Noor Irwandy Kodratillah Asmi atau yang kerap disapa Iwan menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan aturan tentang ini.

“Disebutkan, penerima solar bersubsidi tersebut harus memiliki dokumen kapal dan dokumen perizinan,” jelasnya saat mendampingi kegiatan gerai pengukuran terhadap 54 kapal nelayan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di area pelabuhan Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung pada Selasa (14/11/2023).

Diharapkan, aturan tentang solar bersubsidi untuk nelayan ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor perikanan di Tala.

Adapun dokumen kapal yang dimaksud yakni seperti surat ukur kapal permanen yang dikeluarkan oleh Kemenhub RI serta Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang menjadi kewenangan KKP RI.

Kendati demikian, surat ukur kapal menjadi keharusan yang dipenuhi nelayan sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen lainnya.

Salah seorang nelayan Desa Pagatan Besar, Hamsan mengaku bersyukur dengan adanya layanan gerai ini. Kedepan, dirinya merasa tidak akan ada kecemasan lagi dalam melaut disebabkan urusan kelengkapan dokumen.

“Alhamdulillah, kalau urusan dokumen ini lancar, melaut tidak ada beban lagi,” tutup sosok yang sudah 7 tahun menjadi nelayan di lautan lepas tersebut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya