Layanan ESPOP Mempermudah Lapor Objek Pajak
Keterangan Gambar : Bupati Tanah Laut (Tala) diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum M.Safarin (tengah) pada saat Pembukaan Kegiatan Sosialisasi eSPOP Sektor Perkebunan, Kamis (23/2/2023).

Layanan ESPOP Mempermudah Lapor Objek Pajak

Pelaihari - Bupati Tanah Laut (Tala) yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum M.Safarin menyampaikan layanan elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (eSPOP) semakin mempermudah para wajib pajak khususnya sektor perkebunan dalam melaporkan objek pajak. Hal demikian beliau sampaikan pada Pembukaan Kegiatan Sosialisasi eSPOP Sektor Perkebunan yang digelar di Ruang Barakat lantai dua Setda Tala, kamis (23/2/2023)


"SPOP merupakan berkas surat fisik yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaporkan data objek pajaknya. Alhamdulillah saat ini layanan SPOP elektronik atau eSPOP juga sudah diterapkan, saudara tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak, cukup mengisi pada laman website DJP atau saluran lain dari Dirjen Pajak," kata Safarin.

Dirinya juga mengajak para undagan wajib pajak dari sektor perkebunan agar mengikuti sosialisasi eSPOP sampai selesai dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah wawasan dalam rangka tertib administrasi perpajakan.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Hery Sumartono menyampaikan SPOP yang telah dikembalikan ke KPP Banjarbaru secara rata-rata wilayah Tala sebesar 87 persen.

"Itu adalah angka yang cukup bagus, dari sekitar 87 persen wajib pajak mengembalikan SPOP nya, kalo dirincikan untuk sektor perkebunan ada 53 Objek Pajak (OP) dan yang sudah lapor sudah 51 OP, ini adalah angka yang cukup tinggi," kata Hery.

Dirinya turut menyampaikan jika sosiailasi awal tahun lalu diberikan secara bersamaan namun untuk awal tahun 2023 ini akan dipisah baik antara sektor perkebunan dan yang lainnya dalam rangka potensi wajib pajak patuh mengembalikan SPOP lebih besar.

Turut hadir Kepala KP2KP Tala, Para wajib pajak sektor perkebunan. (Diskominfo Tala)

Kecamatan Pelaihari

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya