LALAI PENGGUNAAN MASKER, PENGUNJUNG WARUNG KENA TEGUR TIM SATGAS COVID-19 TALA

LALAI PENGGUNAAN MASKER, PENGUNJUNG WARUNG KENA TEGUR TIM SATGAS COVID-19 TALA

PELAIHARI – Angka pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang dirawat hanya menyisakan tiga orang per 24 November 2021. Kendati demikian, tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala lengah dan membiarkan banyak pelanggaran protokol kesehatan terjadi di sekitar masyarakat.

Terbaru, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tala melakukan razia penerapan protokol kesehatan pada angkringan, warung kopi, tempat permainan biliar dan tempat karaoke dengan menyisir jalan di sekitar Kecamatan Pelaihari dengan rute dari Kelurahan Sarang Halang, Kelurahan Karang Taruna hingga Desa Ambungan pada Rabu malam (24/11/2021).

Pada pelaksanaannya masih ada ditemui pengunjung dan pedagang yang tidak disiplin menggunakan masker. Kemudian mereka diberi imbauan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sekalipun sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Adapun mereka-mereka yang memang tidak membawa masker saat keluar rumah diberikan teguran oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tala, kemudian diberi masker untuk dipakai.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala, Masaninor usai dilaksanakannya razia menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai meningkat meskipun masih ada beberapa orang yang lalai dalam penggunaan masker.

Ia bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tala terus berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memakai masker dengan baik dan benar.

Kami berharap kepada masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya protokol kesehatan, kami pemerintah daerah selalu mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir dan kita harus tetap menaati protokol kesehatan.” pungkas Masaninor.

Kami berharap kepada masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya protokol kesehatan, kami pemerintah daerah selalu mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir dan kita harus tetap menaati protokol kesehatan.” pungkas Masaninor.

Selanjutnya ia juga mengingatkan bahwa status Tala yang saat ini berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mengharuskan tiap angkringan, warung kopi, tempat permainan biliar dan tempat karaoke menutup operasi usahanya pada jam 12 malam.

Adapun Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tala yang terjun kali ini terdiri dari Satpol PP dan Damkar Tala, Polres Tala, Kodim 1009/TLa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tala, Dinas Perhubungan (Dishub) Tala dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tala. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya