Kurangi Dampak Kabut Asap, Pemkab Tala Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Keterangan Gambar : Penyerahan Masker dari Penjabat (Pj) Bupati Tala H. Syamsir Rahman kepada masing-masing Camat

Kurangi Dampak Kabut Asap, Pemkab Tala Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membagikan masker kepada masyarakat Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Tambang Ulang, dan Kecamatan Kurau. Masker tersebut diterima secara simbolis oleh masing-masing Camat dari Penjabat (Pj) Bupati Tala H. Syamsir Rahman sesaat sebelum Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Senin (2/10/2023) di Halaman Kantor Bupati Tala.

H. Syamsir Rahman usai upacara mengatakan bahwa pembagian masker sebagai upaya mengurangi dampak dari kabut asap akibat kebakaran lahan.

“Kita serahkan masker bersama Dinkes kepada Camat, kita sudah minta siapkan masker sebanyak-banyaknya untuk dibagikan kepada masyarakat di tiga titik wilayah, ini upaya kita membantu masyarakat agar tidak terdampak kabut asap yang sudah mulai meningkat di daerah kita,” kata Syamsir.

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa lahan gambut dan rawa yang sering kali terbakar, dalam upaya mengatasinya perlu perlakuan khusus tidak hanya dilakukan penyemprotan dan penyiraman dari atas.

“Penanganan kebakaran dilahan seperti ini, perlu dilakukan perendaman, jadi dari sungai kita pasang mesin dan bagi dititik-titik kebakaran, biarkan mesinnya menyala selama delapan jam sehingga lahan gambut bagian bawah juga bisa teratasi,” lanjut Syamsir.

Kemudian Syamsir berharap dengan adanya kerja sama dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan dapat segera terselesaikan serta tidak terulang lagi pada tahun depan.

“Kebakaran hutan dan lahan ini tidak boleh terulang lagi tahun depan, apabila masih terulang berarti masih ada yang salah dari cara penanganan kita,” pungkas Syamsir.

Pada kesempatan ini dilakukan nota kesepakatan antara Pemkab Tala dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin tentang Gerai Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal Nelayan dengan ukuran sampai tiga puluh gross tonnage. Juga nota kesepakatan antara Pemkab Tala dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap tentang Gerai Penerbitan Pas Besar Permanen untuk Kapal Penangkap Ikan dengan ukuran sampai dengan tiga puluh gross tonnage. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya