KKP RI Buka Gerai Nasional Migrasi Perizinan Kapal Perikanan di Desa Tabanio
Keterangan Gambar : Pembukaan Gerai Nasional Perizinan Kapal Perikanan yang berlokasi di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala) sejak Selasa (22/08/2023)

KKP RI Buka Gerai Nasional Migrasi Perizinan Kapal Perikanan di Desa Tabanio

Takisung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap membuka Gerai Nasional Perizinan Kapal Perikanan yang berlokasi di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala) sejak Selasa (22/08/2023). Dijadwalkan, pelayanan pada gerai tersebut akan berlangsung hingga Jumat (25/08/2023) nanti. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, Achmad Taufik mengaku bangga atas ditunjuknya Desa Tabanio oleh pihak KKP RI sebagai lokasi penyelenggaraan terhadap proses migrasi perizinan bagi nelayan pemilik kapal khususnya di Tala.

“Kami berharap adanya gerai ini turut mempermudah dan membantu para nelayan utamanya pemilik kapal dalam membuat dokumen kapal agar sesuai dengan regulasi yang diatur pemerintah,” ucap Taufik yang turut menghadiri pembukaan gerai tersebut di Kantor Desa Tabanio.

Ia melanjutkan, apabila hingga batas waktu pelayanan gerai dari KKP RI tersebut telah selesai diselenggarakan dan masih ada para nelayan yang belum sempat mengikuti pelayanan tersebut, maka pihaknya akan berupaya untuk mencarikan solusi bagi para nelayan pemilik kapal tersebut.

“DKPP tentu akan mencoba membantu para nelayan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk proses migrasi ini. Kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti KSOP Kelas I Banjarmasin, UPP Kelas III Kintap, termasuk PPL Perikanan nantinya,” sambung Taufik.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi atau biasa disapa Iwan mengatakan, memang dalam proses migrasi perizinan ini dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh para nelayan pemilik kapal.

“Tentunya selain mengisi formulir perizinan kapal, mereka harus memiliki akun di OSS terlebih dahulu untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat ukur permanen terhadap kapal yang yang digunakan juga harus sudah ada dan kapal juga harus memiliki nama,” ucap Iwan.

Iwan menambahkan, para nelayan juga wajib memiliki NPWP. Sebab, migrasi perizinan yang semula dari pemerintah provinsi (pemprov) ke kementerian secara otomatis bakal dikenakan penarikan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

“Nanti akan keluar tagihan pembayaran PNBP. Karena prosesnya panjang, makanya pelayanan dijadwalkan sampai jumat, diharapkan para nelayan pemilik kapal nanti sudah menuntaskan pembayaran tersebut, sehingga mereka tinggal menunggu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) terbit,” tutur Iwan.

Diketahui, layanan gerai nasional migrasi perizinan kapal perikanan yang dilaksanakan di Desa Tabanio ini sebagai salah satu langkah dari KKP RI menjadikan desa yang terletak di pesisir pantai ini sebagai role model proses migrasi perizinan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KKP RI, di Desa Tabanio sendiri memiliki setidaknya 178 unit kapal nelayan yang ditargetkan menuntaskan seluruh proses migrasi perizinan. Sebab, seluruh kapal-kapal tersebut memiliki ukuran rata-rata diatas 15 gross tonnage (GT) dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil yang menjadi batas kewenangan izin dari pemprov dan kementerian. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya