JUAL LPG 3 KG DIATAS HET, TIM WASTIB ANTARKAN PANGKALAN KE PERSIDANGAN

JUAL LPG 3 KG DIATAS HET, TIM WASTIB ANTARKAN PANGKALAN KE PERSIDANGAN

PELAIHARI - Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali mengantar salah satu pangkalan di Kecamatan Pelaihari sampai ke proses persidangan dikarenakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tala No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan menjual LPG 3 kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Persidangan dilakukan pada Rabu (22/09/2021) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pelaihari. Berdasarkan keputusan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman denda 10 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala, Muhammad Kusri yang juga merupakan anggota Tim Wastib LPG 3 kg Tala, usai persidangan menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai komitmen Tim Wastib LPG 3 kg Tala dalam menindak pangkalan yang merugikan banyak masyarakat dengan menjual LPG 3 kg dengan harga diatas HET. Ia berharap setelah kegiatan penertiban ini, ketersediaan LPG 3 kg dipasaran dengan harga normal.

“Kami berharap supaya distribusi LPG 3 kg di Tala ini lancar dan di jual dengan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami berharap agar pangkalan tidak mempermainkan harga yang dapat merugikan masyarakat,” kata M. Kusri. 

M. Kusri juga menyampaikan bahwa Tim Wastib LPG 3 kg Tala terus melakukan razia pangkalan yang menjual LPG 3 kg diatas HET disetiap kecamatan di Kabupaten Tala. Sebelumnya Tim Wastib LPG 3 kg Tala juga menjaring satu pangkalan yang ada di Kecamatan Bati-Bati karena menjual LPG 3 kg senilai 25 ribu rupiah dan satu pangkalan di Kecamatan Batu Ampar yang menjual LPG 3 kg senilai 23 ribu rupiah. Kedua pangkalan tersebut selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan. Ia juga mengatakan kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada pangkalan yang masih berani menjual LPG 3 kg diatas HET.

“Hari ini masih proses penyidikan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dilakukan sidang,” kata M. Kusri.

Persidangan juga dihadiri beberapa anggota Tim Wastib LPG 3 kg Tala yaitu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Tala, Kepala Bagian Hukum Setda Tala dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Tala. (Diskominfo Tala).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya