Jelang Pemilu, Direktur Dafdukcapil Pastikan Calon Pemilih Pemula Miliki KTP-el
Keterangan Gambar : Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavipiyono saat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Jumat (01/09/2023)

Jelang Pemilu, Direktur Dafdukcapil Pastikan Calon Pemilih Pemula Miliki KTP-el

Pelaihari – Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Akhmad Sudirman Tavipiyono ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Jumat (01/09/2023).

Salah satu agenda kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Ia ungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim jumlah para calon pemilih yang akan berusia 17 sampai dengan 31 Desember 2023 untuk melakukan perekaman KTP-el sehingga bisa menggunakan hak suara pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Disdukcapil itu harus memastikan semua penduduk yang memenuhi syarat, harus direkam dan wajib memiliki KTP-el termasuk para calon pemilih pemula,” kata Akhmad Sudirman Tavipiyono.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Tala, Akhmad Hairin mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada sekolah-sekolah menengah atas yang ada di Tala. Selain itu juga menyasar ke desa-desa untuk memastikan semua penduduk memiliki dokumen kependudukan.

“Kami sudah informasikan kepada SMA, SMK, MA dan Pondok Pesantren yang ada di Tala, apabila ada anak-anak yang genap berusia 17 tahun untuk melakukan rekam KTP-el agar nanti bisa ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024.,” jelas Hairin.

Akhmad Sudirman Tavipiyono memberikan pesan kepada Akhmad Hairin beserta jajaran untuk terus bekerja keras memenuhi target nasional perekaman KTP-el 99,4 persen, Kartu Identitas Anak (KIA) 51,03 persen, target Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data minimal 15 organisasi perangkat daerah, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25 persen, dan Buku Pokok Pemakaman 75 persen. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya