Jalankan Fungsi Pengawasan, Diskopdag Tala Ukur Ketepatan Takaran SPBU Jalur Mudik

Jalankan Fungsi Pengawasan, Diskopdag Tala Ukur Ketepatan Takaran SPBU Jalur Mudik

PELAIHARI - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjalankan fungsi pengawasan kemetrologian terhadap ketepatan takaran SPBU yang menjadi perlintasan jalur mudik.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Kemetrologian pada Diskopdag Tala, Abdillah menyampaikan kegiatan yang memang sudah menjadi arahan dari Direktorat Metrologi pada Kementerian Perdagangan ini sekaligus juga menindaklanjuti perintah Bupati Tala kepada SKPD agar melakukan pengawasan menjelang lebaran.

"Kita ingin memastikan SPBU di Tala yang berada pada jalur mudik ini mampu memberikan takaran kepada konsumen sesuai kriteria standar. Alhamdulillah, di sini saat kita lakukan pengukuran sudah memenuhi kriteria," ujar Abdillah saat bersama jajaran melakukan pengawasan SPBU di Kelurahan Sarang Halang pada Selasa (19/4/2022).

Ia pun menambahkan, kepada masyarakat terutama bagi konsumen SPBU di perlintasan jalur mudik agar tidak perlu khawatir terhadap hasil takaran yang diberikan oleh petugas SPBU.

"Setelah kita lakukan pengawasan, yakinlah bahwa takaran yang didapat masyarakat sudah sesuai yang diharapkan," tambahnya.

Siti Asiah, salah seorang pengendara roda dua yang kebetulan membeli bahan bakar saat pihak Diskopdag Tala melakukan pengawasan mengungkapkan kegembiraan usai mengetahui kehadiran pemerintah dalam memastikan pelayanan SPBU sesuai kriteria.

"Sangat senang sekali. Semoga kehadiran pemerintah dalam mengawasi operasional SPBU ini menjadikan SPBU terus maju. Jangan ada istilah kurang dalam memberi takaran, sehingga tidak ada yang curang," ungkap Asiah.

Diketahui, pengawasan ini terus dilakukan hingga mendekati lebaran. Total ada sebanyak enam titik SPBU yang diawasi diantaranya dua titik di Kecamatan Pelaihari, dua titik di Kecamatan Jorong, dan masing-masing satu titik di Kecamatan Tambang Ulang dan Kecamatan Bati-Bati.

Disela melakukan pengawasan SPBU, Diskopdag Tala turut melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di ritel-ritel modern guna memastikan bahwa barang yang dijual sudah memenuhi kesesuaian pelabelan hingga tidak ada barang yang tergolong kadaluwarsa. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya