HIMBAUAN MUI KABUPATEN TANAH LAUT TENTANG PELAKSANAAN SHOLAT JUM\'AT, TAKBIRAN DAN IDUL FITRI SAAT P

HIMBAUAN MUI KABUPATEN TANAH LAUT TENTANG PELAKSANAAN SHOLAT JUM\'AT, TAKBIRAN DAN IDUL FITRI SAAT P

Sholat Jum'at, Takbiran, Sholat Idul Fitri dan kegiatan Majelis Taklim dapat dilaksanakan dengan kelonggaran dan ketentuan sebagai berikut :

1. Pihak Takmir Masjid/Langgar agar melaksanakan protokol kesehatan berupa :
a. Menyediakan handsanitaizer atau tempat cuci tangan dengan sabun di setiap pintu masjid/langgar,
b. Setiap jamaah Sholat Jum'at dan Sholat Idul Fitri wajib menggunakan masker dan menjaga jarak,
c. Setelah melaksanakan Shalat Jum'at dan Sholat Idul Fitri agar tidak saling berjabat tangan/salaman,
d. Sholat Jum'at dan Idul Fitri serta khotbahnya dilaksanakan dan disampaikan dengan singkat dan pendek.

2. Masyarakat yang baru datang dari luar daerah agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing (tidak di masjid/langgar),

3. Masyarakat yang daerah (kampung) di dalamnya terdapat orang yang positif Covid-19 agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing (Takmir masjid/langgar berkoordinasi dengan Lurah/Kades/Satgas Desa untuk mengetahui adanya warga yang positif Covid-19).

4. Pelaksanaan kegiatan Majelis Taklim dan ibadah keagamaan (berkumpulnya orang banyak) harus tetap mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

5. Takbiran bisa dilaksanakan di masjid/langgar dan rumah serta melalui media televisi, radio, media sosial dan media digital lainnya.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya