Disnakerind Tala Dorong Pekerja Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan
Keterangan Gambar : Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakerind Tala, Wiyanti Melansari saat kegiatan Manunggal Tuntung Pandang di Desa Kunyit Kecamatan Bajuin, Rabu (21/06/2023).

Disnakerind Tala Dorong Pekerja Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

Bajuin - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala terus berupaya menyosialisasikan dan mendorong setiap pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakerind Tala Wiyanti Melansari saat kegiatan Manunggal Tuntung Pandang di Desa Kunyit Kecamatan Bajuin pada Rabu (21/06/2023).

Melansari mengatakan bahwa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan hadir pada kegiatan MTP dengan mobil keliling dengan harapan agar masyarakat semakin mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita upayakan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan hadir saat kegiatan MTP untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat sehingga hak-hak pekerja bisa terpenuhi dalam hal perlindungan tenaga kerja,” kata Melansari.

Selanjutnya Ia sampaikan bahwa berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa sampai dengan Mei 2023 peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30.232 dari lebih kurang 66.000 pekerja formal dan 7.385 dari lebih kurang 112.000 pekerja informal yang ada di Bumi Tuntung Pandang.

“Kita berharap pekerja bisa mengikuti program ini dengan membayar 16.800 rupiah perbulan. Kita peduli dengan pekerja agar mempunyai perlindungan dalam melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi upaya mencegah terbentuknya keluarga miskin atau keluarga yang jatuh ke kemiskinan ekstrem di Tanah Laut,” tutup Melansari.

Peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang aktif akan mendapatkan klaim sebesar 48 juta rupiah dan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak hingga tingkat perkuliahan apabila meninggal karena kecelakaan kerja, dan mendapatkan klaim 42 juta rupiah apabila meninggal tanpa kecelakaan kerja serta mendapatkan beasiswa untuk anak apabila telah menjadi peserta minimal tiga tahun. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya