Disnakerind Sosialisasikan Tentang Pekerja Migran Indonesia
Keterangan Gambar : Pelatihan dan penempatan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala, Senin (5/8) di aula kantor Kecamatan Pelaihari

Disnakerind Sosialisasikan Tentang Pekerja Migran Indonesia

Tala-Info Publik,Bekerja memang hak asasi manusia, namun jika salah dalam penempatan atau melalui jalur jasa tenaga kerja, maka pilihlah jasa perusaahaan yang legal agar di kemudian hari jika terjadi yang menyangkut ketenaga kerjaan tidak akan kesulitan untuk mengklaim hak-hak sebagai pekerja.

Sejalan dengan itu, di motori bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala, Senin (5/8) di aula kantor Kecamatan Pelaihari menyelenggarakan sosialisasi penetapan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pelaksanaan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bagi aparat desa dan kecamatan, dengan tema Program kesempatan kerja di Kecamatan Pelaihari.

H. Syakhril Hadrianadi, ST kabid pelatihan dan penempatan tenaga kerja pada Disnakerind Tala mengatakan, terhadap peraturan baru tentang pekerja atau dulunya di sebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sekarang imigran. Atas berlakunya peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 9 tahun 2019 tentang tata cara penempatan pekerja migran Indonesia, maka kepada Pemkab di amanahkan perannya sesuai kewenangannya.

Sosialisasi melibatkan unsur aparatur kecamatan, desa dengan peserta 30 orang.

Sementara untuk nara sumber dari Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja (BMP2TKI) Kalsel, dan Disnakerid provinsi Kalsel serta Tala. Melibatkan pula Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yakni PT. Qokco dan PT. Idokasa sebagai perusahaan jasa tenaga kerja yang berkedudukan di Banjarbaru sebagai kantor cabangnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, bekerja merupakan hak asasi, nagara menjamin hak dan perlindungan tanpa diskriminasi, baik di dalam dan luar negeri sesuai keahlian, bakat dan minat. Adanya UU ini pekerja di lindungi dari perdagngan manusia, perbudakan, kejahatan atas pekerja yang menyangkut hak dan martabat manusia itu, serta pekerja paksa.

Di Tala sendiri masih dalam kategori aman, tapi tetap di monitor, dan di sarankan pekerja untuk bisa bekerja melalui instansi yang resmi di jasa penyaluran tenaga kerja. Bekerjalah sesuai prosedur yang ada, ungkapnya.

Pasca sosialiasi, maka di tindak lanjuti sosialisasi ke masyarakat, utamanya pada kecamatan yang ada banyak PMI nya seperti di Kecamatan Panyipatan dan Bati-Bati. Di kedua kecamatan tersebut banyak PMI yang bekeja di sejumlah perusahaan-perusahaan.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya