Disdukcapil Tala Laksanakan Pelayanan Terintegrasi
Keterangan Gambar : Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah.

Disdukcapil Tala Laksanakan Pelayanan Terintegrasi

Kintap

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Pengadilan Agama Kelas IB Pelaihari dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kintap menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah di Kantor Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap pada (3/3/2023).

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan status kependudukan yang jelas bagi masyarakat.

Pelayanan yang dilakukan menghasilkan perubahan data dengan pencantuman status menjadi kawin tercatat pada 19 lembar kartu keluarga, pergantian akta kelahiran sebanyak 38 lembar dan tercetak akta kelahiran baru sebanyak 5 lembar serta pergantian KTP Elektronik sebanyak 8 buah.

Tujuan sidang keliling isbat nikah adalah untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

Melalui One Day With Service All yaitu sistem pelayanan satu hari dalam rangka isbat nikah oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak oleh Disdukcapil dengan proses sederhana dan cepat.

(Diskominfo Tala)

.

Kecamatan Kintap

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya