DINAS PERHUBUNGAN SIAP MELAYANI PEMBUATAN IZIN KACA BERWARNA
Keterangan Gambar : Dalam rangkaian kegiatan Manunggal Tuntung Pandang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Tanah Laut melakukan pelayanan pembuatan izin kaca berwarna yang bertempat di Desa Kait Kait, Jumat (31/01)

DINAS PERHUBUNGAN SIAP MELAYANI PEMBUATAN IZIN KACA BERWARNA

Dalam rangkaian kegiatan Manunggal Tuntung Pandang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Tanah Laut melakukan pelayanan pembuatan izin kaca berwarna yang bertempat di Desa Kait Kait, Jumat (31/01).

Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Prawono mengatakan pihaknya ikut serta melayani pembuatan izin kaca berwarna yaitu kaca riben, yang mana sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan bahwa kaca berwarna atau kaca riben yang diperbolehkan adalah 30% kegelapannya.

Namun kenyataan dilapangan banyak mobil-mobil yang memakai kaca berwarna riben melebihi 60% dan itu pun sudah melanggar ketentuan, sementara yang di perbolehkan hanya 30 % dan telah di sampaikan di dalam lembaran balik izin tersebut.

Prawono juga menambahkan terkait dengan persyaratan izin kaca berwarna cukup membawa STNK yang pajak nya hidup, baik dari jenis mobil angkutan penumpang atau angkutan barang untuk kaca berwarna bagian depan untuk bagian atas 60% tengah 30% bawah 60% untuk melindungi dari cahaya panas maupun dari cahaya lampu mobil yang berlawanan arah pada malam hari, tutup Prawono. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya