DINAS PERHUBUNGAN LAKUKAN PENERTIBAN KENDARAAN ANGKUT ODOL

DINAS PERHUBUNGAN LAKUKAN PENERTIBAN KENDARAAN ANGKUT ODOL

PELAIHARI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkoordinasi dengan Dishub Tanah Laut (Tala) dan Kepolisian Resor (Polres) Tala melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) di terminal Tanah Abang Pelaihari, Selasa (14/09)

Pada kegiatan ini dilaksanakan penimbangan terhadap angkutan barang yang bermuatan, serta melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara. 
 
M. Arief Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Provinsi Kalsel menyampaikan kendaraan yang ditimbang muatannya bervariasi, angkutan dari masyarakat umum rata-rata mengangkut hasil perkebunan dan perikanan. Untuk angkutan PT dan kendaraan Box rata-rata sudah tertib, kecuali angkutan semen. Timbangan manual tidak mampu untuk menimbang tonase angkut rata-rata kendaraan pengangkut semen. Melihat dari surat angkut mereka diperingatkan agar menyesuaikan dengan standar kemampuan kendaraan pengangkut.

“Ada angkutan sembako, angkutan semen, angkutan ikan, memang perlu sedikit edukasi pada masyarakat supaya jangan terlalu berlebihan untuk muatan termasuk juga dalam menyusun muatan agar tidak melebihi dari tinggi angkutan, mari sama-sama menjaga keselamatan dengan mengangkut tidak berlebihan, dan dimensi kendaraan jangan sampai dilebih-lebihkan, karena akan berakibat pada kesetimbangan dan keseimbangan saat operasi di jalan. Selain itu juga untuk menjaga keselamatan bagi pengendara lainnya,” Kata M. Arief. 

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tala Prawono mengatakan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019  tentang Angkutan Barang dan Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang pengawasan ODOL. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bahwa ODOL itu salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan jembatan. Kita menginginkan jalan-jalan lokal lingkungan kabupaten dan provinsi ataupun jalan negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kondisi baik dan dalam jangka waktu yang panjang”. Ujar Prawono 

Dalam giat ini terdapat kendaraan pengangkut yang ODOL sebanyak lima pelanggar, pajak kendaraan mati enam pelanggar dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berakhir masa berlakunya sebanyak dua pelanggar. Terkait penindakan di bidang perhubungan  ditangani oleh Dishub Tala, sedangkan pelanggaran terkait kelengkapan dokumen berkendara ditangani oleh pihak Polres Tala. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya