Cegah Perkawinan Dini, Pemkab Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama
Keterangan Gambar : Pj Bupati, H. Syamsir Rahman dan Ketua Pengadilan Agama, Mawardi, usai menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja saat pelaksanaan apel gabungan di halaman Kantor Bupati pada Senin (30/12/2024) di Pelaihari.

Cegah Perkawinan Dini, Pemkab Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama

Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Pengadilan Agama Pelaihari tandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja terkait "Program Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin" saat pelaksanaan apel gabungan di halaman Kantor Bupati pada Senin (30/12/2024) di Pelaihari.

Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Tanah Laut, H. Syamsir Rahman dan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Mawardi serta disaksikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Maria Ulfah.

Pj Bupati H. Syamsir Rahman menegaskan bahwa program ini merupakan upaya menekan angka pernikahan di bawah umur yang masih tinggi di wilayah Tanah Laut.

"Kami meminta Dinas P2KBP3A dan pengadilan agama untuk melakukan inovasi. Salah satunya melalui sosialisasi, yang tidak hanya dilakukan di kabupaten tetapi juga menjangkau kecamatan dan desa," ujar Syamsir Rahman.

Ia menambahkan, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai forum seperti khutbah Jum’at, sekolah-sekolah, serta kelompok ibu-ibu pengajian. Selain itu, penegakan hukum juga akan dilakukan jika terjadi pelanggaran, dengan melibatkan Pengadilan Negeri Pelaihari.

Kemudian Ketua Pengadilan Agama, Mawardi, menyampaikan apresiasinya atas kelanjutan MoU ini. Ia menyebutkan bahwa program konseling terbukti efektif menekan angka pernikahan usia dini di Tanah Laut. Berdasarkan data, jumlah perkara dispensasi kawin terus menurun dari 188 kasus pada 2021 menjadi hanya 49 kasus pada 2024.

“Dari hasil konseling, ada perkara yang tidak dikabulkan hakim. Misalnya, dari 49 perkara pada tahun 2024, sebanyak 15 perkara tidak dikabulkan. Konseling ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan hakim,” jelas Mawardi.

Dalam program ini, Dinas DP2KBP3A menyediakan konselor yang bertugas di Pengadilan Agama Pelaihari. Konselor memberikan pendampingan dan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan hakim terkait dispensasi kawin.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap dapat terus menekan angka pernikahan di bawah umur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk pernikahan dini. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya