CEGAH KASUS KEKERASAN SEKSUAL, DINAS P2KBP3A TANAH LAUT IMBAU ORANG TUA AJARKAN EDUKASI SEKSUAL DINI

CEGAH KASUS KEKERASAN SEKSUAL, DINAS P2KBP3A TANAH LAUT IMBAU ORANG TUA AJARKAN EDUKASI SEKSUAL DINI

PELAIHARI - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut selama masa pandemi  di tahun 2021 mengalami penurunan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Tala, Wiyanti Melansari, saat ditemui Diskominfo Tala di ruang kerjanya, Senin (2/8).

“Kalau tahun kemarin kita sampai ada 30an kasus, hampir setiap minggu kita ada menghadapi kasus. Kalau ini alhamdulillah jarang, tahun ini menurun,” ujar Melansari.

Meskipun mengalami penurunan, disebutkan Melansari bahwa pandemi Covid-19 memunculkan model kasus baru pada kekerasan seksual anak. Pandemi yang berdampak pada ekonomi keluarga menyebabkan para kepala keluarga menjadi banyak menghabiskan waktu di rumah tanpa pekerjaan.

“Ada kasus, bulan puasa, ibunya pergi membayar zakat, bapak dan anaknya di rumah. Bapaknya yang menjadi pelaku kekerasan seksual,” ungkap Melansari.

Pelaku kekerasan disebutkannya kebanyakan berasal dari orang terdekat. Selain keluarga terdekat, teman dekat lawan jenis atau kekasih juga banyak menjadi pelaku kekerasan. 

Melansari pun menyarankan kepada orang tua dapat memberikan edukasi seksual sejak dini kepada anak-anak. Salah satunya cara yang dianjurkannya adalah memperkenalkan anggota tubuh vital dengan nama sebenarnya kepada anak sejak dini. Edukasi ini akan menghadirkan kewaspadaan jika anak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan pada anggota tubuh vitalnya.

“Kalau anak mainnya lama, coba tanya, mainnya kemana, apakah ada yang membuat dia merasa tidak nyaman. Mungkin ada yang meraba-raba dia, buat dia terbuka untuk bercerita, sehingga kalau ada apa-apa cepat dilaporkan, cepat ditindaklanjuti," katanya.

DP2KBP3A Tala saat ini siap memberikan fasilitasi bagi para korban pelaku kekerasan. Melansari menyebutkan bahwa fasilitas yang diberikan berupa wadah untuk korban kekerasan berupa Rumah Perlindungan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“Bisa datang langsung ke sini, dan masyarakat yang malu-malu, silakan lapor bisa melalui media online, telepon. Jangan takut karena ini  gratis,” pungkasnya. (Diskominfo Tala/RZ/RSD).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya