Bupati Tanah Laut Tekankan Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Layanan Hukum Dan Pengelolaa
Keterangan Gambar : Bupati Tanah Laut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanah Laut, Senin (27/10/2025).

Bupati Tanah Laut Tekankan Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Layanan Hukum Dan Pengelolaa

Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat miskin serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui penetapan dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanah Laut, Senin (27/10/2025). Dua rancangan perda yang disahkan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam proses pembahasan kedua regulasi tersebut. “Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan,” ujarnya. Terkait perubahan Perda Bantuan Hukum, Bupati menjelaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat miskin terhadap keadilan. “Makna equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” tegasnya. Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. “Dengan capaian pembentukan 100 persen meliputi 130 desa dan 5 kelurahan, Posbakum ini akan memperoleh dukungan alokasi dari APBD maupun APBDes,” jelasnya. Sementara itu, perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat serta mendorong optimalisasi aset daerah. “Perubahan ini merupakan upaya optimalisasi aset dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan aset secara efisien dan efektif,” terang Bupati. (Diskominfostasan Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya