Bupati Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepala Ahli Waris Guru TK/TPA.

Bupati Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepala Ahli Waris Guru TK/TPA.

PELAIHARI - Bupati Tanah Laut H. M. Sukamta menyerahkan secara simbolis uang santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pengajar Taman Kanak-Kanak/Taman Pendidikan Al-Quran (TK/TPA). Penyerahan dilakukan di Halaman Stadion Pertasi Kencana Pelaihari pada Minggu (6/11/2022) sesat sebelum prosesi wisuda ke-34 santri Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Tala. 

Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala telah menganggarkan biaya premi BPJS Ketenagakerjaan untuk para pengajar TK/TPA. Selain itu ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita mengajak kepada masyarakat untuk sebaiknya ikut BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya guru TK/TPA saja. Tetapi untuk guru TK/TPA Insya Allah sudah kita anggarkan untuk biaya preminya di dalam APBD Pemkab Tala," kata bupati. 

Sementara itu, salah seorang pengajar TK/TPA Al-Wardah unit 091 Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari, Siti Zuhnah Amini mengaku bersyukur karena pemerintah daerah telah menganggarkan biaya premi BPJS Ketenagakerjaan untuk para guru TK/TPA.

"Alhamdulillah, kami sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada membayar biaya apapun. Terima kasih, kami merasa kinerja kami di apresiasi oleh pemerintah daerah," kata Zuhnah. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Tala Abdul Hakim Muslim mengungkapkan bahwa dari total 3.392 pengajar di TK/TPA, Pondok Pesantren, dan Madrasah Diniyah Swasta di Tala, 3.290 diantaranya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan ini bupati secara simbolis menyerahkan uang santunan jaminan kematian kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pengajar TPA Assu'ada & TK PAUD, TK Bina Permata Bunda Desa Tampang Kecamatan Pelaihari dan TK/TPA Daruttaubah Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin dengan nominal masing-masing 84 juta rupiah dan 42 juta rupiah. (Diskominfo Tala).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya